Kamis, 04 Maret 2010
larangan membunuh binatang
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Maka dari itu ia masuk neraka gara-gara kucing tersebut disebabkan dia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat mengurung nya, dan dia tidak membiarkannya (melepaskannya) supaya memakan serangga di bumi.” (HR. al-Bukhari)
Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda, “Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api.” (HR. Abu Dawud, hadits shahih)
“Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak akan dibelaskasihi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
“Kasihanilah siapa saja yang ada di bumi ini, niscaya kalian akan dikasihani oleh yang ada di langit.” (HR. at-Tirmidzi)
Dibolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan atau mengganggu seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Ada lima macam hewan fasik (buruk) yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas, dan rajawali.” (HR. Muslim). Juga terdapat hadits shahih yang membolehkan untuk membunuh kalajengking.
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa di antara kalian yang ingin meneladani, hendaklah meneladani para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya mereka adalah ummat yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit bebannya, dan paling lurus petunjuknya, serta paling baik keadaannya. Suatu kaum yang Allah telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya, untuk menegakkan agama-Nya, maka kenalilah keutamaan mereka serta ikutilah atsar-atsarnya, karena mereka berada di jalan yang lurus.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Baar dalam kitabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih II/947 no. 1810, tahqiq Abul Asybal Samir az-Zuhairy]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar